KOMPAS.com - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Serupa, Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau selanjutnya disebut KUHP baru, turut memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu:
"Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."
Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.
Lantas, apa itu penjara seumur hidup?
Baca juga: Viral, Unggahan Penjara Seumur Hidup Itu Dipenjara sampai Mati atau Sesuai Umur Terpidana?
Penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.
Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.
Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.