Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?

Kompas.com - 21/03/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru

Penjara seumur hidup menurut KUHP baru

Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Tujuan penjara seumur hidup

Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.

Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu.

Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.

Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.

Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.

Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com