Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.
Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.
Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).
Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru
Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.
Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?
Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.
Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.
Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu.
Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.
Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.
Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.
Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.
Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.
Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.