KOMPAS.com - Hukuman mati dan hukuman seumur hidup merupakan jenis pidana yang masih berlaku di Indonesia.
Tergolong pidana dengan nestapa atau derita berat, kedua hukuman tersebut biasanya hanya dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan berat.
Lantas, apa perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?
Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya. Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.
Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP baru), perbedaan hukuman mati dan seumur hidup kian jauh.
Menurut KUHP lama, hukuman mati adalah jenis pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara.
Di dalam pidana penjara inilah terdapat pidana penjara seumur hidup atau kerap disebut pidana seumur hidup atau hukuman seumur hidup.
Namun, merujuk KUHP baru, hukuman mati atau pidana mati berubah menjadi pidana bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Sementara pidana penjara termasuk hukuman seumur hidup, menjadi jenis pidana pokok terberat dalam hukum positif Indonesia.
Baca juga: Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru
Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.