Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 09:30 WIB

KOMPAS.com - Hukuman mati dan hukuman seumur hidup merupakan jenis pidana yang masih berlaku di Indonesia.

Tergolong pidana dengan nestapa atau derita berat, kedua hukuman tersebut biasanya hanya dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan berat.

Lantas, apa perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?

Perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup

Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya. Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP baru), perbedaan hukuman mati dan seumur hidup kian jauh.

Menurut KUHP lama, hukuman mati adalah jenis pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara.

Di dalam pidana penjara inilah terdapat pidana penjara seumur hidup atau kerap disebut pidana seumur hidup atau hukuman seumur hidup.

Namun, merujuk KUHP baru, hukuman mati atau pidana mati berubah menjadi pidana bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Sementara pidana penjara termasuk hukuman seumur hidup, menjadi jenis pidana pokok terberat dalam hukum positif Indonesia.

Baca juga: Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru


Hukuman mati

Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com