Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK

KOMPAS.com - Hukuman seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, orang yang mendapat vonis hukuman seumur hidup akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, penjara seumur hidup merupakan pidana pokok dengan sansi terberat.

Aturan yang akan berlaku pada 2026 mendatang ini menggeser ketentuan pidana pokok terberat dalam KUHP lama, yakni hukuman mati.

Di Indonesia, hakim beberapa kali menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah terdakwa. Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis penjara seumur hidup di Indonesia:

1. Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat vonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Melalui sidang pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima vonis penjara seumur hidup karena kasus korupsi.

Diberitakan Kompas.com (23/2/2015), Akil terlibat perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK.

Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK. 

Hakim agung Krisna Harahap menjelaskan, penolakan permohonan kasasi lantaran pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah hakim MK yang seharusnya steril dari tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," katanya.

Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karena itu, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum seumur hidup salah satu pelaku, Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam ledakan bom yang menewaskan 202 orang di Bali, termasuk 88 warga Australia.

Ali Imron membangun perangkat, menanam bom di luar Konsulat Amerika Serikat di Bali, hingga melatih para penyerang yang meledakkan rompi bunuh diri serta sebuah van yang sarat dengan bahan peledak.

Kini, Ali Imron mendekam di fasilitas pelanggar narkoba, bukan penjara, setelah mengaku bertobat dan membantu upaya deradikalisasi Indonesia.

Sementara pelaku lain, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, telah dihukum mati pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Vonis penjara seumur hidup turut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Dilansir dari Kompas.com (6/12/2016), Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

Dia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasan, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan serta Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan sejak 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

5. Adrian Herling Waworuntu

Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam.

Dilansir dari Kompas.com (9/7/2020), Adrian disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan bank BNI senilai 1,7 triliun yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lain.

Bukan hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dia juga melakukan tindak pencucian uang.

Tindakannya dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nur Fitriatus Shalihah, Fabian Januarius Kuwado | Editor: Bagus Santosa, Sandro Gatra, Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/11/103000365/sederet-orang-yang-divonis-penjara-seumur-hidup-ada-sambo-dan-mantan-ketua

Terkini Lainnya

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke