Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Oleh karena itu, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum seumur hidup salah satu pelaku, Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam ledakan bom yang menewaskan 202 orang di Bali, termasuk 88 warga Australia.
Ali Imron membangun perangkat, menanam bom di luar Konsulat Amerika Serikat di Bali, hingga melatih para penyerang yang meledakkan rompi bunuh diri serta sebuah van yang sarat dengan bahan peledak.
Kini, Ali Imron mendekam di fasilitas pelanggar narkoba, bukan penjara, setelah mengaku bertobat dan membantu upaya deradikalisasi Indonesia.
Sementara pelaku lain, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, telah dihukum mati pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Vonis penjara seumur hidup turut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Dilansir dari Kompas.com (6/12/2016), Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.
Dia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasan, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan serta Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan sejak 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam.
Dilansir dari Kompas.com (9/7/2020), Adrian disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan bank BNI senilai 1,7 triliun yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lain.
Bukan hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dia juga melakukan tindak pencucian uang.
Tindakannya dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nur Fitriatus Shalihah, Fabian Januarius Kuwado | Editor: Bagus Santosa, Sandro Gatra, Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.