KOMPAS.com - Hari ini tujuh tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2016, gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sosok Freddy berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba. Nama Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.
Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak lantas membuat Freddy Jera. Dia juga disebut dapat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Diberitakan Kompas.com (22/3/2021), kasus narkoba yang menjerat pria asal Surabaya ini bermula pada Maret 2009.
Saat itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan sabu seberat 500 gram.
Kepemilikan dan tindakan Freddy saat itu pun berbuah vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan pada Maret 2009.
Setelah bebas, Freddy kembali berhadapan dengan aparat pada tahun 2011. Kali ini, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan bukti barang berupa heroin 300 gram, sabu 27 gram, dan bahan pembuat ekstasi 450 gram.
Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu turut melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.
Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.
Tak jera, Freddy kembali kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Perbuatan inilah yang mengantar sosok Freddy Budiman mendapat vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta pada 15 Juli 2013.
Baca juga: Apa Efek Narkoba jika Dikonsumsi Balita? Ini Kata BNN dan Ahli UGM
Cerita Freddy Budiman tak berhenti sampai di situ. Sosoknya sempat menghebohkan publik karena menjalin hubungan dengan model majalah dewasa, Anggita Sari.
Bukan hanya itu, masih di tahun 2013, dia pernah terlibat dalam kasus bilik asmara di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.