Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

Kompas.com - 16/10/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy Minahasa, menyorot perhatian publik.

Jenderal bintang dua ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.

Pengungkapan kasus narkoba ini pun membuat warganet mengingat pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati pada 2016.

Baca juga: Akhir Pelarian Buron Kelas Kakap Apin BK...

"Jadi ngerti kenapa Freddy Budiman dibikin mati," twit warganet pada Sabtu (15/10/2022).

Dalam unggahannya, warganet tersebut menyertakan tangkapan layar sebuah berita berjudul "Curhat Freddy Budiman sebelum dieksekusi: Pernah suap personil BNN dan Polri."

Twit tersebut pun menarik perhatian warganet lain, hingga disukai oleh lebih dari 50.000 pengguna dan diunggah ulang oleh lebih dari 15.400 warganet Twitter.

Baca juga: 4 Artis yang Baru-baru Ini Ditangkap karena Narkoba, Siapa Saja?

Lantas, seperti apa pengakuan Freddy Budiman sebelum eksekusi mati?

Sosok Freddy Budiman

Badan Reserse Kriminal Polri memamerkan barang bukti dari pengungkapan clandestine laboratorium milik terpidana mati Freddy Budiman dan sindikat internasional penyelundupan narkotika Belanda-Pakistan-Indonesia di ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Badan Reserse Kriminal Polri memamerkan barang bukti dari pengungkapan clandestine laboratorium milik terpidana mati Freddy Budiman dan sindikat internasional penyelundupan narkotika Belanda-Pakistan-Indonesia di ruko Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2021), Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Simak Dampak Narkoba pada Tubuh

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com