Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.com - 31/05/2023, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (30/5/2023).

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan imbas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Jenderal bintang dua itu terbukti secara sah terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Sebelumnya, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa:

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

1. Kronologi penangkapan

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu-sabu terkuak setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga orang itu ditangkap atas setelah adanya laporan dari masyarakat.

Polda Metro Jaya mengembangkan perkara tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.

Diduga, anggota kepolisian yang terlibat adalah Bripka dan seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Kemudian, penyidikan terus berkembang dan mengarah ke pengedar.

Sigit mengatakan, penyidik mengungkap keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (15/10/2022).

Tak hanya diperiksa, penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta juga langsung dibatalkan.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Peredaran Sabu

2. Diduga mengedarkan 5 kg sabu

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Barang itu diedarkan ke Kampung Bahari sebanyak 1,7 kilogram. Sementara sisanya, 3,3 kg berhasil disita polisi.

Diberitakan Kompas.com (5/10/2022), sabu itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com