KOMPAS.com - Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.
Dengan berbagai macam faktor dan kebutuhan, seseorang bisa saja pindah wilayah domisilinya. Baik karena alasan pekerjaan atau memang ingin pindah rumah.
Dalam kasus tersebut, maka mereka perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar mereka memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?
Dilansir Kompas.com (11/12/2022), syarat dan prosedur mengurus pindah domisili adalah sebagai berikut:
KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, Anda akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Jakarta.
Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya
Jika Anda akan mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya
Tidak ada lagi syarat surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan. Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga saja.
Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.