Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pindah Domisili, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 31/05/2023, 05:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.

Dengan berbagai macam faktor dan kebutuhan, seseorang bisa saja pindah wilayah domisilinya. Baik karena alasan pekerjaan atau memang ingin pindah rumah.

Dalam kasus tersebut, maka mereka perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil. Tujuannya, agar mereka memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya

Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimana prosedurnya?

Syarat dan prosedur pindah domisili

Dilansir Kompas.com (11/12/2022), syarat dan prosedur mengurus pindah domisili adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, Anda akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka KTP dan KK Anda akan ditukar di Dinas Dukcapil Jakarta.

Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  • Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  • Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
  • Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya

Ketentuan mengurus pindah domisili

ilustrasi cara mengurus pindah domisili.Kompas.com/Ahmad Dzulviqor ilustrasi cara mengurus pindah domisili.

Jika Anda akan mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama, Ini Syarat dan Alurnya

Tidak ada lagi syarat surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan. Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga saja.

Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com