Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Prank Sampah, Ferdian Paleka Ditangkap karena Promosi Judi Online, Raup Rp 600 Juta

Kompas.com - 27/07/2023, 13:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdian Paleka yang dikenal sebagai Youtuber, kembali berurusan dengan polisi. 

Jika sebelumnya dia dikenal karena prank sampah ke seorang waria, kini dia ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online.

Tak tanggung-tanggung, dari promosi itu dia meraup bayaran hingga Rp 600 juta. 

Ditangkap Mei 2023

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Ia mengatakan Ferdian ditangkap di sebuah indekos di Sukajadi, Kota Bandung pada Mei 2023.

Penangkapan ini bukan kali pertama dialami Ferdian. Ia juga sempat menempati sel penjara pada 2020 berkat konten prank memberikan sembako berisi sampah ke waria.

Berikut deretan kontroversi yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.

Baca juga: Heboh Ferdian Paleka, Ini 5 YouTuber dengan Konten Prank


Ditangkap usai promosi judi online

Ibrahim Tompo menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap setelah dilaporkan melakukan promosi judi online melalui media sosialnya, baik YouTube dan Facebook pada Kamis (16/3/2022).

"Postingan FP sedang melakukan endorsement (iklan situs) perjudian yang berisi permainan judi," kata Ibrahim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, Ferdian mempromosikan dua situs judi online yang menyediakan permainan judi seperti poker, casino, togel hingga slot. Promosi tersebut dilakukan sejak Maret 2023.

Terkait laporan tersebut, Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap Ferdian di sebuah indekos di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

"Keuntungan sebesar Rp 30.000.000 dan Rp 570.000.000," lanjut Ibrahim.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni unit ponsel dan akun media sosial Ferdian. Polisi juga terus memburu pelaku yang meminta jasa promosi judi online kepada YouTuber tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

 Baca juga: Viral Video Ferdian Paleka, Kenapa YouTuber Sering Membuat Konten Prank?

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com