Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sanksi PAW yang Diberikan PDI-P untuk Cinta Mega Usai Main Game Saat Sidang

Kompas.com - 27/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mencopot Cinta Mega dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan setelah Cinta ketahuan bermain game ketika menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya mengonfirmasi kabar pencopotan anggota komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Ia mengatakan, DPD PDI-P DKI Jakarta bakal meneruskan sanksi yang diterima Cinta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," kata Ady, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dicopot dari DPRD DKI Jakarta, posisi Cinta akan diisi oleh kader lain melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Lantas, apa itu sanksi PAW yang diberikan PDI-P untuk Cinta Mega?

Baca juga: Konsekuensi Berat yang Diterima Cinta Mega akibat Main Game Saat Rapat: Dipecat dari DPRD DKI sampai Terancam Dilaporkan ke Polisi

Apa itu PAW?

Dilansir dari KPU, PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara berikutnya dalam peringkat suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama.

proses pergantian antarwaktu anggota dewan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Anggota dewan yang dimaksud meliputi DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

PAW dapat dilakukan karena beberapa alalasan, di antaranya:

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri:

  • Permintaan sendiri
  • Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah

3. Diberhentikan.

Dalam hal ini, parpol tidak dapat melaksanakan PAW apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.

Baca juga: Cinta Mega Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena Main Game Saat Sidang Paripurna

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com