Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sanksi PAW yang Diberikan PDI-P untuk Cinta Mega Usai Main Game Saat Sidang

Kompas.com - 27/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Alur PAW

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika parpol melakukan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan.

Berikut alur PAW:

  • Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota dewan atas dasar surat parpol
  • Surat PAW masuk ke KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calin pengganti
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan meneliti dokumen calin PAW paling lambat 5 haru kerja setelah surat diterima
  • KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat penetapan calon terpilih beserta dokumen pendukung
  • Pleno KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • Persiapan dokumen hasil pleno
  • Mengirimkan berkas ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD
  • Penyampaikan nama calon pengganti ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Gelar Rapat, Bahas Laporan soal Cinta Mega Main Game Saat Rapat

Penetapan calon PAW

Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan calon PAW bagi anggoat dewan yang duduk di DPR dan DPRD.

Berikut penjelasannya

  • Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama
  • Terhadap lebih dari 1 calon dengan perolehan sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama
  • Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis
  • Terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya
  • Tidak memperoleh suara (0) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan
  • Terdapat lebih dari 1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.

Baca juga: Tak Ada Ampun dari DPD PDI-P untuk Cinta Mega yang Ketahuan Main Game Saat Rapat Paripurna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com