Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Rata-rata Kecepatan Kereta Api di Indonesia?

Kompas.com - 21/07/2023, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi pada Rabu (18/7/2023) malam.

Diketahui KA Brantas menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan kereta Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam banyak video yang beredar di media sosial, KA Brantas tampak melaju dengan kecepatan tinggi saat menabrak truk, sehingga memicu kobaran api yang cukup besar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Seperti diketahui, kereta api tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman mendadak karena ukuran, beban, dan kecepatannya.

Baca juga: Saat EMU Red Komodo dan CIT Doctor Yellow Kereta Cepat Digandengkan, Apa Tujuannya?


Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung Tembus 300 Kpj, Bekasi Tegalluar Tak Sampai 45 Menit

Lantas, berapa rata-rata kecepatan kereta api di Indonesia?

Kecepatan kereta api di Indonesia

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, kecepatan kereta api di Indonesia berbeda-beda, bergantung pada beberapa faktor.

Faktor-faktor tersebut adalah kemiringan atau lereng (gradient) jalan rel, jenis dan kondisi rel, serta jenis kereta api (kereta penumpang atau barang).

Kemudian panjang dan berat rangkaian, jenis lokomorif penarik dan kereta atau gerbong yang dibawa, serta kondisi cuaca.

"Jadi di setiap lintasan, kecepatan kereta api tidak semuanya sama," kara Joni kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kereta Cepat Jakarta Bandung: Perkiraan Harga Tiket, Stasiun hingga Waktu Tempuhnya

Puncak kecepatan kereta api

Joni pun memberikan contoh puncak kecepatan kereta api di berbagai jalur rel di beberapa wilayah lintasan yang diizinkan.

  • Tegal-Comal: 120 Km/jam
  • Cikampek-Purwakarta: 100 Km/jam
  • Padalarang-Bandung: 105 Km/jam
  • Ciamis-Banjar: 110 Km/jam
  • Bekasi-Cikampek: 115 Km/jam

Baca juga: Penyebab Kendaraan Mogok di Rel Kereta Api dan Cara Mengatasinya

Rambu-rambu lalu lintas

Petugas gabungan TNI, Polri, KAI, Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton bernomor polisi B 9934 IG yang tertabrak kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).ANTARA FOTO/MAKNA ZAEZAR Petugas gabungan TNI, Polri, KAI, Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton bernomor polisi B 9934 IG yang tertabrak kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).

Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada semua masyarakat untuk selalu waspada ketika melalui perlintasan sebidang.

"Wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," jelas dia.

Joni menegaskan, palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan hanya alat bantu. Menurutnya, alat utama keselamatan ada pada rambu-rambu lali lintas bertanda "STOP".

Baca juga: Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pengendara wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Selain itu, disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas juga menjadi cara efektif untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kereta Cepat Jakarta Bandung: Perkiraan Harga Tiket, Stasiun hingga Waktu Tempuhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com