Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Kompas.com - 12/07/2023, 17:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur bahwa surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan berlaku seumur hidup.

Hal itu tercantum dalam Pasal 260 ayat (4) UU baru tersebut.

"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian isi pasal tersebut dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Pasal 260 ayat 1 juga menyebutkan, STR menjadi hal wajib bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai UU Kesehatan yang baru, STR berlaku seumur hidup.

"Iya STR (berlaku) seumur hidup, sedangkan SIP (surat izin praktik) diperpanjang 5 tahun sekali," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Dengan berlakunya STR seumur hidup, bagaimana dengan tenaga kesehatan (nakes) yang STR miliknya terlanjur mati dan tidak diperpanjang?

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Harus mengurus kembali

Nadia menjelaskan, nakes yang STR miliknya mati dan belum diperpanjang sebelum UU Kesehatan terbaru berlaku tetap harus mengurus kembali STR-nya.

Dengan demikian, STR nakes yang sudah mati tidak otomatis menjadi berlaku seumur hidup.

"Iya (tetap harus mengurus kembali)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan, dalam proses pengajuan STR, nakes tersebut tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

"Tentunya dalam pengajuan ada syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Saat ditanya apakah pengurusan STR akan tetap dilakukan melalui organisasi profesi yang menaungi nakes, Nadia mengatakan, selama ini organisasi profesi hanya memberikan rekomendasi dan tidak menerbitkan STR maupun SIP.

Baca juga: Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Sesuai Undang-Undang Kesehatan terbaru, nantinya akan ada ketentuan lebih lanjut bagaimana prosedur untuk mendapatkan STR bagi nakes.

"Nanti kita tunggu Juknis (petunjuk teknis) setelah UU resmi kita terima," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com