Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 12/07/2023, 13:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (12/3/2023), pada UU Sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji.

Namun dalam UU Kesehatan terbaru, tak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib di bidang kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia jangan meniru negara lain yang sudah membuang uang atau anggaran terlalu banyak di bidang kesehatan, namun hasilnya tidak bagus.

Menurut Budi, ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.

"Itu yang kita ingin mendidik masyarakat, butuh bantuan dari teman-teman bahwa jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak," katanya, dikutip dari Kompas.com Selasa (11/7/2023).

Budi menyampaikan, tidak ada data satupun negara yang membuktikan besarnya pengeluaran di bidang kesehatan akan berpengaruh pada derajat kesehatan seseorang.

Lantas, apa dampak dari dihapusnya anggaran wajib minimal 5 persen di bidang kesehatan ini?

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Pendapat ahli

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yusdhistira menilai, penghapusan mandatory spending 5 persen dalam APBN tentang kesehatan akan membawa implikasi yang luas.

Salah satu yang dikhawatirkan, yakni akan memengaruhi berbagai upaya kesehatan yang telah dilakukan selama ini, di antaranya soal pemberantasan stunting.

"Tak ada jaminan misal anggaran untuk stunting nilainya akan sebesar saat ini. Padahal masih banyak daerah-daerah dengan preverensi stunting tinggi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan penghapusan ini akan memengaruhi pembenahan fasilitas kesehatan (faskes) terutama yang ada di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Bhima mengatakan, penghapusan mandatory spending 5 persen tak menjamin kualitas dari penganggaran kesehatan ke depan akan lebih baik.

"Kalau masalah yang ada saat ini di dalam penganggaran madatory spending 5 persen itu banyak belanja birokrasi, banyak belanja yang tak relevan dengan program utama, ya kan ada fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit," kata dia.

Ia menilai, jika salah satu pertimbangan penghapusan ini adalah karena masalah transparansi, seharusnya BPK dapat melakukan tindak lanjut guna memperbaiki kualitas belanja kesehatan di kementerian maupun lembaga terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com