Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Wajib Bidang Kesehatan Dihapus dalam UU Kesehatan Baru, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 12/07/2023, 13:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan menghapus anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (12/3/2023), pada UU Sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji.

Namun dalam UU Kesehatan terbaru, tak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib di bidang kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia jangan meniru negara lain yang sudah membuang uang atau anggaran terlalu banyak di bidang kesehatan, namun hasilnya tidak bagus.

Menurut Budi, ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.

"Itu yang kita ingin mendidik masyarakat, butuh bantuan dari teman-teman bahwa jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak," katanya, dikutip dari Kompas.com Selasa (11/7/2023).

Budi menyampaikan, tidak ada data satupun negara yang membuktikan besarnya pengeluaran di bidang kesehatan akan berpengaruh pada derajat kesehatan seseorang.

Lantas, apa dampak dari dihapusnya anggaran wajib minimal 5 persen di bidang kesehatan ini?

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Pendapat ahli

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yusdhistira menilai, penghapusan mandatory spending 5 persen dalam APBN tentang kesehatan akan membawa implikasi yang luas.

Salah satu yang dikhawatirkan, yakni akan memengaruhi berbagai upaya kesehatan yang telah dilakukan selama ini, di antaranya soal pemberantasan stunting.

"Tak ada jaminan misal anggaran untuk stunting nilainya akan sebesar saat ini. Padahal masih banyak daerah-daerah dengan preverensi stunting tinggi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan penghapusan ini akan memengaruhi pembenahan fasilitas kesehatan (faskes) terutama yang ada di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Baca juga: Pro Kontra UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Bhima mengatakan, penghapusan mandatory spending 5 persen tak menjamin kualitas dari penganggaran kesehatan ke depan akan lebih baik.

"Kalau masalah yang ada saat ini di dalam penganggaran madatory spending 5 persen itu banyak belanja birokrasi, banyak belanja yang tak relevan dengan program utama, ya kan ada fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit," kata dia.

Ia menilai, jika salah satu pertimbangan penghapusan ini adalah karena masalah transparansi, seharusnya BPK dapat melakukan tindak lanjut guna memperbaiki kualitas belanja kesehatan di kementerian maupun lembaga terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com