Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penutupan Al Zaytun, MUI Tegaskan Tidak Punya Kewenangan

Kompas.com - 27/06/2023, 16:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terus mendapatkan sorotan berkat sejumlah kontroversinya.

Beberapa kontroversi yang melibatkan Ponpes Al Zaytun di antaranya adalah dugaan ajaran sesat atau penyimpangan ajaran agama.

Bahkan, temuan MUI pada 2002 menyebutkan Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII), gerakan yang hendak mendirikan negara Islam di Indonesia.

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Profil Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Tuai Kontroversi

Lantas, mengapa Ponpes Al Zaytun masih tetap beroperasi?


Baca juga: Apa Itu Gerakan NII yang Terafiliasi dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun?

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa penutupan pesantren bukan menjadi kewenangan MUI, termasuk kaitannya dengan Al Zaytun.

"MUI tidak berwenang untuk menutup sebuah pesantren," tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Anwar menjelaskan, penutupan Ponpes Al Zaytun merupakan urusan pemerintah dan pihak berwajib.

Adapun MUI berwenang untuk memberikan bimbingan dan fatwa terkait agama Islam, serta sebagai penghubung antara umat Islam, para ulama, dan pihak lainnya.

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Saat ini, pihaknya baru mengeluarkan fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Fatwa tersebut menjelaskan ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan mubah atau tidak wajib dilakukan untuk perempuan.

Sementara khutbah shalat Jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah.

Adapun pihak yang berwenang menutup pesantren adalah Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang mengeluarkan izin operasional pesantren.

Baca juga: Jejak Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Pernah Dibui dan Pecat Ratusan Guru...

Tindakan yang dilakukan MUI

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).
Terpisah, Ketua Umum MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan fatwa keagamaan dan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti situasi ini.

"Penelitian tahun 2002 itu menunjukkan indikasi, bukan bukti, adanya hubungan historis kepemimpinan dan ajaran (Ponpes Al Zaytun) dengan NII KW IX. Kemudian karena sudah lama, itu sudah tidak menjadi pijakan hukum," jelasnya, dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (26/6/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com