Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Larangan Pendakian Gunung di Bali, seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 04/06/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk melarang aktivitas pendakian gunung di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) dengan tujuan menjaga kesucian gunung di Bali.

Wacana larangan pendakian ini sempat dilontarkan oleh Koster saat rapat koordinasi dengan seluruh wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Koster, kebijakan tersebut diambil lantaran maraknya aktivitas di gunung yang kebablasan berkedok wisata alam.

"Karena begini, Gunung Batur ini sampai dijadikan tempat pesta, pakai trek-trekan (sepeda motor), masa tempat suci, yang disucikan digituin," kata Koster.

Lantas, pelarangan pendakian gunung di Bali, berlaku untuk gunung apa saja?

Baca juga: Terima Uang Panas Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Pendakian gunung di Bali diberlakukan di gunung mana?

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pelarangan pendakian gunung di Bali akan berlaku tak hanya untuk gunung tertentu, namun untuk semua gunung.

"Semua (gunung)," kata Tjok Bagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Pihaknya menerangkan, saat ini secara regulasi aturan tersebut belum ada, namun nantinya akan ada pengaturan mengenai hal tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut apakah larangan itu hanya untuk turis asing saja atau semua turis, pihaknya mengaku belum mengetahui konsep pasti dari wacana aturan tersebut.

Baca juga: 5 Pendaki Meninggal di Gunung Everest Seminggu Terakhir, Total 9 Orang di Periode April-Mei 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), Tjok Bagus mengatakan, wacana pelarangan muncul setelah Koster mendengar keputusan tokoh agama Hindu (Sulinggih).

"Ada bhisama (keputusan) dari sulinggih, orang-orang suci, sehingga beliau sebagai kepala daerah wajib menjaga Bali secara skala dan niskala," kata dia

Namun, Tjok Bagus memastikan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan pekerjaan warga setempat sebagai pemandu ataupun pedagang.

"Itu sudah menjadi pemikiran (nasib para pemandu pendakian) Pak Gubernur, ini kan belum mengeluarkan regulasi beliau, cuman memang beliau melihat bhisama dari para sulinggih sehingga ada pemikiran untuk menuju ke sana," kata dia.

Baca juga: Gunung Bromo Ditutup 3-5 Juni 2023 karena Ada Upacara Yadnya Kasada, Apa Itu?

Risiko lebih besar

Gubernur Koster juga menyebut aktivitas wisata di Gunung Bali lebih besar risikonya daripada pemasukan untuk pendapatan daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com