Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba Jadi DPRD, PKB Mengaku Tak Tahu, Polisi yang Terbitkan SKCK Diperiksa

Kompas.com - 15/04/2023, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara yang baru dilantik, Mukmin Mulyadi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Diberitakan Kompas.com (12/4/2023), Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Dia menggantikan Naryadi, rekan satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.

Namun belakangan, baru diketahui bahwa Mukmin adalah seorang DPO kasus narkoba. Imbas kasus ini, PKB pun meminta dirinya menyerahkan diri, dan polisi penerbit SKCK diperiksa.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi yang Baru Dilantik Sudah Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020


PKB tak tahu, minta menyerahkan diri

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, nama Mukmin Mulyadi sudah masuk DPO sejak 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mukmin diduga merupakan perantara dalam kasus 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lain.

"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," kata Hadi, Rabu (12/4/2023) siang.

Di sisi lain, Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Bukan hanya itu, menurut dia, PKB pusat juga meminta Mukmin Mulyadi untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Ketua DPW PKB Tak Tahu Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik, Buron Kasus Narkoba

Polisi penerbit SKCK diperiksa

Kasus Mukmin Mulyadi yang masuk dalam DPO juga turut menyeret Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo Manulang.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/4/2023), Sutarjo diperiksa Propam Polda Sumatera Utara lantaran menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) untuk Mukmin Mulyadi.

SKCK itu diduga menjadi dokumen pelengkap Mukmin untuk dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, meski masih berstatus sebagai buronan.

Namun, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dalam SKCK yang dikeluarkan tidak disebutkan Mukmin bersih dari catatan kriminal.

Menurut dia, rekam jejak masalah hukum Mukmin sudah dituliskan dalam dokumen tersebut.

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sebut Ahmad, Kamis (13/4/2023).

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com