Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Ini Arti, Dasar Kewenangan, dan Teknik OTT KPK

Kompas.com - 15/04/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pejabat di Indonesia masih banyak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, OTT KPK dilakukan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023).

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (15/4/2023), Yana dan sejumlah pihak lain yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.

Lantas, apa yang dimaksud OTT KPK?

Baca juga: 3 Kali OTT KPK dalam 8 Hari: Bupati Kepulauan Meranti hingga Wali Kota Bandung

Apa itu OTT KPK?

Menurut Asyari (2017), OTT KPK adalah upaya pemberantasan korupsi melakui operasi rahasia (silent operation) dan terstruktur.

Tujuannya, untuk menangkap pelaku yang melakukan tindak korupsi.

Mengacu pada perspektif hukum pidana pasal 1 angka 19, tertangkap tangan memiliki definisi sebagai berikut:

"Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidanan, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidanan itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khlayalak ramai sebagai orang yang melakukannya.

"Atau apabila sesaat kemudian padanya idtemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."

Baca juga: Profil dan Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK

Dasar kewenangan OTT KPK

Mengacu pada jurnal Implementasi Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK (2020), kewenangan OTT dalam pidanan korupsi oleh KPK berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 22 Tahun 2001) kecuali yang ditentukan lain dalam UU ini.

Pengecualian itu sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dikutip dari jurnal Operasi Tangkap Tangan dalam Penanganan Kasus Korupsi (2018), KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang.

Wewenang yang diberikan kepada penyidik dilakukan dalam bentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berikut:

  1. Penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.
  2. Penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Merujuk pada pasal 17 KUHAP, penangkapan harus didasarkan bukti permulaan yang cukup kuat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com