Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Kompas.com - 17/03/2023, 15:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Lapor pajak SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya


Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika terlambat lapor SPT Tahunan pajak?

Denda telat lapor SPT Tahunan pajak

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan pajak, akan dikenai sanksi administrasi.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Baca juga: 5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan

Namun, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

Sanksi pidana telat lapor SPT Tahunan pajak

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak.iStockphoto/bymuratdeniz Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak.

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Sanksi pidana tersebut dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Ancaman sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com