KOMPAS.com - Kendaraan dinas milik Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dilengkapi dengan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki warna dan angka di belakangnya yang berbeda dari kendaraan pada umumnya.
Dilansir dari laman Yonkav 4/KC, berikut warna hingga kode pada pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:
Baca juga: Kronologi dan Identitas Oknum Anggota TNI AD yang Diduga Pukul Warga Sipil di Depok
Sebagai informasi, nomor kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh tanda (-).
Untuk nomor di sebelah kiri merupakan nomor registrasi kendaraan. Sementara dua digit di samping kanan merupakan kode satuan.
Kode pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:
Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki kode sebagai berikut:
Baca juga: Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI