Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada 20-24 Januari 2023.(Tangkapan layar akun Instagram @ikn_id)
KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNP).
Pengumuman lowongan kerja di IKN ini disampaikan oleh akun resmi, @ikn_id, pada Jumat (17/2/2023).
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos dalam pengumuman pada Jumat, menuturkan, pelaksanaan seleksi terbuka ini dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN.
"Dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka," tutur Achmad.
Pendaftaran lowongan pekerjaan di IKN sendiri dibuka mulai hari ini, Senin (20/2/2023) dan akan ditutup pada Jumat (24/2/2023).
Berikut informasi terkait syarat pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga tata cara pendaftaran:
Pemeriksaan dan seleksi administrasi: 24-27 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Februari 2023
Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes: 2 Maret 2023
Pengumuman hasil TPA dan Psikotes: 9 Maret 2023
Wawancara: 10–12 Maret 2023
Pengumuman akhir seleksi: 13 Maret 2023.
Syarat umum PPNPN IKN
Berikut sejumlah syarat umum yang perlu dipenuhi para pelamar:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendidikan paling rendah Sarjana dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
Unggul BAN-PT dengan minimal IPK 3,0, dan minimal 3,2 dari Perguruan Tinggi akreditasi Sangat Baik.
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 33 tahun pada saat melamar.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik.
Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.
Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional.
Disiplin dan berintegritas.
Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Terdapat sembilan bidang yang dapat dilamar dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. Sembilan bidang tersebut, antara lain:
Sekretariat
Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Sebelum mengikuti rekrutmen PPNPN IKN, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk:
Daftar riwayat hidup
Pindai (scan) berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak enam bulan sebelum tanggal pendaftaran
Pindai surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
Pindai surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
Tata cara pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN, mulai 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.
Kirim semua berkas persyaratan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen:
Daftar riwayat hidup
Pindai berwarna KTP
Pindai berwarna NPWP
Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb
Pindai sertifikat TOEFL atau IELTS.
Unggah surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah IKN
Unggah surat pernyataan kebenaran dokumen.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id.
Adapun keputusan proses seleksi oleh panitia seleksi, tidak dapat diganggu gugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Membelah Makna Partikel Menjadi Duahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/02/20/081002065/membelah-makna-partikel-menjadi-duahttps://asset.kompas.com/crops/D3ObuP6ZJFekveSgBZNWfb_MkF0=/75x29:744x476/195x98/data/photo/2022/04/08/624fdc795f3ee.jpg