KOMPAS.com - Pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengumuman seleksi pegawai IKN diumumkan Otorita IKN melalui akun Instagram resminya @ikn_id pada Jumat (17/2/2023) malam.
"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," tulis IKN dalam unggahannya.
Baca juga: Lowongan Kerja Jadi PPNPN Otorita IKN, Simak Posisi dan Persyaratannya
Pengumuman seleksi pegawai IKN tertanggal Jumat, 17 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
"Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka," bunyi pengumuman yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Pendaftaran seleksi PPNPN digelar pada 20-24 Februari 2023 dan pendaftar dapat memilih beberapa posisi yang ditawarkan.
Lantas, bagaimana cara mendaftar, syarat, dan posisi yang dibuka pada seleksi PPNPN oleh Otorita IKN?
Seleksi PPNPN telah diatur dalam Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.
Pengumuman tersebut turut mengatur persyaratan umum pada pendaftaran seleksi PPNPN di Otorita IKN. Berikut persyaratan umumnya: