Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Pegawai PPNPN di IKN, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 18/02/2023, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pengumuman seleksi pegawai IKN diumumkan Otorita IKN melalui akun Instagram resminya @ikn_id pada Jumat (17/2/2023) malam.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," tulis IKN dalam unggahannya.

Baca juga: Lowongan Kerja Jadi PPNPN Otorita IKN, Simak Posisi dan Persyaratannya

Pengumuman seleksi pegawai IKN tertanggal Jumat, 17 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

"Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka," bunyi pengumuman yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Pendaftaran seleksi PPNPN digelar pada 20-24 Februari 2023 dan pendaftar dapat memilih beberapa posisi yang ditawarkan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar, syarat, dan posisi yang dibuka pada seleksi PPNPN oleh Otorita IKN?

Syarat pendaftaran PPNPN Otorita IKN

Seleksi PPNPN telah diatur dalam Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.

Pengumuman tersebut turut mengatur persyaratan umum pada pendaftaran seleksi PPNPN di Otorita IKN. Berikut persyaratan umumnya:

  • WNI
  • Pendidikan paling rendah S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi unggul daari BAN-PT dengan syarat IPK 3,0 pada skala 4 dan perguruan tinggi yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
  • Usia paling kurang 21 tahun dan berusia 33 tahun ketika mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki perilaku yang baik
  • Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
  • Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
  • Disiplin dan berintegritas
  • Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com