Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji dan Fasilitas Kepala Otorita IKN

Kompas.com - 02/02/2023, 07:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kompas.com mendapatkan dokumen Perpres tersebut dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekrtariat Negara, www.jdih.setneg.go.id.

Adapun Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

Terdapat 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

Baca juga: Rekrutmen Kepala Biro/Direktur di Otorita IKN, Terbuka untuk PNS dan Non-PNS

Gaji Kepala IKN

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

Pasal 8 menyebutkan:

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."

Baca juga: Mengintip Pembangunan Kawasan Strategis IKN, Mulai dari Jalan Tol, Jalur Kereta Api, hingga Pelabuhan Penyeberangan


Rincian hak keuangan Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN:

1. Komponen dan besaran hak keuangan

- Kepala Otorita IKN

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000.

Dengan demikian, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.

Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

- Wakil Kepala Otorita IKN

  • Gaji pokok: Rp 4.899.300.
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800.

Totalnya, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.

Baca juga: Ramai soal Ritual Kendi Nusantara Jokowi di IKN, Ini Kata Budayawan hingga Antropolog

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com