KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kompas.com mendapatkan dokumen Perpres tersebut dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekrtariat Negara, www.jdih.setneg.go.id.
Adapun Perpres itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
Terdapat 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Baca juga: Rekrutmen Kepala Biro/Direktur di Otorita IKN, Terbuka untuk PNS dan Non-PNS
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
Pasal 8 menyebutkan:
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."
Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN:
- Kepala Otorita IKN
Dengan demikian, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.
Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya
- Wakil Kepala Otorita IKN
Totalnya, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 155.180.670 per bulan.
Baca juga: Ramai soal Ritual Kendi Nusantara Jokowi di IKN, Ini Kata Budayawan hingga Antropolog