Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Pegawai PPNPN di IKN, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 18/02/2023, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pengumuman seleksi pegawai IKN diumumkan Otorita IKN melalui akun Instagram resminya @ikn_id pada Jumat (17/2/2023) malam.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," tulis IKN dalam unggahannya.

Baca juga: Lowongan Kerja Jadi PPNPN Otorita IKN, Simak Posisi dan Persyaratannya

Pengumuman seleksi pegawai IKN tertanggal Jumat, 17 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

"Dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka," bunyi pengumuman yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Pendaftaran seleksi PPNPN digelar pada 20-24 Februari 2023 dan pendaftar dapat memilih beberapa posisi yang ditawarkan.

Lantas, bagaimana cara mendaftar, syarat, dan posisi yang dibuka pada seleksi PPNPN oleh Otorita IKN?

Syarat pendaftaran PPNPN Otorita IKN

Seleksi PPNPN telah diatur dalam Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.

Pengumuman tersebut turut mengatur persyaratan umum pada pendaftaran seleksi PPNPN di Otorita IKN. Berikut persyaratan umumnya:

  • WNI
  • Pendidikan paling rendah S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi unggul daari BAN-PT dengan syarat IPK 3,0 pada skala 4 dan perguruan tinggi yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
  • Usia paling kurang 21 tahun dan berusia 33 tahun ketika mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki perilaku yang baik
  • Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
  • Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
  • Disiplin dan berintegritas
  • Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.

Posisi yang ditawarkan

Otorita IKN membuka beberapa bidang yang dapat didaftar pada seleksi PPNPN kali ini. Berikut daftarnya:

  • Sekretariat
  • Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  • Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  • Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  • Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, posisi lengkap yang dibuka pada seleksi PPNPN dapat diakses melalui tautan ini: rekrutmen PPNPN Otorita IKN.

Syarat kelengkapan dokumen

Di samping mengetahui bidang dan posisi yang akan dilamar, pendaftar wajib melengkapi dokumen yang sudah disyaratkan Otorita IKN, yakni:

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pindai berwarna KTP
  • Pindai berwarna NPWP
  • Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
  • Pindai SKCK yang masih berlaku
  • Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institus terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  • Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000. 

Cara mendaftar PPNPN Otorita IKN

Pendaftar yang ingin mengikuti seleksi PPNPN oleh Otorita IKN wajib mengikuti cara pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Berikut tahapan seleksi PPNPP Otorita IKN:

  • Pengumuman: 1-24 Februari 2023
  • Pendaftaran secara elektronik: 20-24 Februari 2023
  • Pemeriksaan dan seleksi administrasi: 24-27 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Februari 2023
  • TPA dan psikotes: 2 Maret 2023
  • Pengumuman TPA dan psikotes: 9 Maret 2023
  • Pengumuman akhir: 13 Maret 2023.

Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran yang sudah diatur, yakni:

  1. Mengunjungi lamann www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023. Pendaftaran akan ditutup pada 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB
  2. Berkas dikirim dalam format .pdf dengan ukuran maksimal 10 MB untuk keseluruhan dokumen
  3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pindai berwarna KTP
  • Pindai berwarna NPWP
  • Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb
  • Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000
  • Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai 10.000
  • Pengumuman dapat diakses melalui laman ikn.go.id
  • Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh pnitia sleksi dan keputusan tidak dapat dganggu gugat.

Pendaftar dapat mengunduh format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan melalui tautan berikut: rekrutmen PPNPN Otorita IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com