Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Biaya Haji 2023 dan Usulan Penurunan Biayanya...

Kompas.com - 15/02/2023, 04:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman penentuan biaya haji 2023 batal diumumkan pada Selasa (14/2/2023) malam.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang memutuskan untuk menunda rapat penentuan biaya haji 2023.

Pasalnya, rapat kerja penetapan BPIH 2023 antara Kementerian Agama (Kemenag) dan CPR RI Komisi VIII itu belum menemukan nominal kesepakatan.

Baca juga: Melihat Perbandingan Pengelolaan Dana Haji Indonesia dan Malaysia...

Perdebatan alot terjadi di antara anggota rapat.

"Kami atas nama Panja mohon maaf kepada masyarakat yang kami jadwalkan malam ini paling tidak sudah ada pengambilan keputusan, terpaksa kita tunda sampai besok demi kemslahatan jemaah dan perbaikan perhajian kita," ujarnya, dilansir dari Youtube DPR RI.

Nantinya, rapat lanjutan penetapan BPIH 2023 bakal digelar hari ini, Rabu (14/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rincian Rencana Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023 dan Alasan di Balik Kenaikannya...


Usulan biaya haji diturunkan

Dalam rapat tersebut, Kemenag menurunkan nominal usulan biaya haji 2023.

Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui rapat kerja antara DPR RI dan Kemenag.

"Untuk BPIH yang kami usulkan pada kesempatan kali ini adalah Rp 90.023.998," ujar Hilman.

Baca juga: Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022

Nominal BPIH 2023 itu terdiri dari dua komposisi, yakni biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah dan nilai manfaat.

Adapun presentasi masing-masing komposisi itu adalah 55,3 persen dan 44,7 persen.

Dengan begitu, Kemenang mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 40.211.298.

Sementara usulan besaran nominal yang harus dibayarkan calon jemaah adalah Rp 49.812.700.

Baca juga: 5 Hal soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Sempat diusulkan Rp 98 juta

Situasi rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan stakeholder terkait termasuk maskapai Garuda Indonesia membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Situasi rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan stakeholder terkait termasuk maskapai Garuda Indonesia membahas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com