Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Kompas.com - 25/01/2023, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar terkait usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji mengemuka.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2023 ini.

Kenaikan Bipih ini menjadi sorotan, karena dinilai cukup memberatkan para calon jemaah.

Berikut 5 hal yang perlu diketahui dari usulan kenaikan biaya haji 2023:

Baca juga: Diusulkan Naik Menjadi Rp 69 Juta, Berikut Biaya Haji dari 2010-2022

1. Besaran usulan biaya haji 2023

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, BPIH tahun ini naik dibanding 2022.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Pada 2022, rerata BPIH adalah Rp 98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

Sedangkan pada 2023, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp 98.893.909,11, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Baca juga: Bayang-bayang Kenaikan Ongkos Haji di Tengah Pembukaan Kuota Penuh Jemaah Asal Indonesia

2. Alasan usulan kenaikan biaya haji

Hilman menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan nilai manfaat.

Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Oleh karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Hilman menambahkan, mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman Latief, dikutip dari Kemenag, Sabtu (21/1/2023).

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," tambahnya.

Baca juga: Arab Saudi Turunkan Biaya Haji 30 Persen, Lebih Murah dari Tahun Lalu

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com