Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Ini Alasan Kemenag dan Tanggapan Komnas Haji

Kompas.com - 21/01/2023, 14:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Menag mengusulkan agar biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah, naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Biaya tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 98.893.909,11.

Pada tahun 2022, BPIH sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09.

Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Naik Jadi Rp 69 Juta


Alasan Kemenag terkait kenaikan biaya haji

Menag menyebut, alasan kenaikan tersebut adalah untuk pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menag sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Ia menambahkan formulasi komponen BPIH berbeda dengan sebelumnya, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ujarnya.

Menag menambahkan, soal istitha'ah artinya adalah kemampuan menjalankan ibadah.

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ungkapnya.

Baca juga: Berapa Biaya Haji di Malaysia?

Adapun perincian komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah senilai Rp 69.193.733,60 akan digunakan untuk membayar:

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00
  • Akomodasi Mekkah Rp18.768.000,00
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00
  • Living Cost Rp4.080.000,00
  • Visa Rp1.224.000,00
  • Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Tanggapan Komnas Haji

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, usulan biaya haji yang diusulkan pemerintah adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com