KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Biaya Haji 2023 diusulkan naik menjadi Rp 69.193.733,60 per jemaah.
Jumlah biaya tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.
Dilansir dari Kemenag, usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR terkait agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Berikut rincian usulan biaya perjalanan haji (Bipih) 2023:
Baca juga: Mengapa Biaya Haji Kemenag Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia?
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya
Mengalami kenaikan drastis dari tahun sebelumnya, berikut rincian biaya haji 2023 yang disampaikan oleh Kemenag.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar:
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut.
Menurut Kemenag, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Komposisi BPIH itu bertujuan agar BPKH tidah tergerus. Jadi, dana manfaat dikurangi menjadi 30 persen, sementara yang 70 persen akan menjadi tanggung jawab jamaah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.