KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wacana tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Yaqut mengatakan bahwa biaya ibadah haji naik menjadi Rp 69 juta per jemaah atau tepatnya sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang nominalnya sebesar Rp 98.893.909,11.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023
Baca juga: Kembali ke Jumlah Normal, Berapa Kuota Haji 2023?
Dilansir dari keterangan resmi Kemenag, biaya ibadah haji mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888,02 dari tahun sebelummya.
Tetapi, ada perubahan signifikan secara komposisi antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) dengan komponen BPIH yang dibayarkan jemaah.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
Baca juga: Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan Kemenag pada 2022 sebesar Rp 98.379.021,09.
Nominal tersebut dengan komposisi Bipih Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) senilai Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.
Tetapi, BPIH yang diusulkan Kemenag kepada DPR pada 2023 mengalami perubahan apabila wacana ini disahkan.
Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.