Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Profil dan Jejak Karier Ricky Rizal

Kompas.com - 14/02/2023, 17:45 WIB
Farid Firdaus

Penulis


KOMPAS.com - Bekas ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam kasus pembunuhan Brugadir J, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sesuai tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ricky Rizal sebelumnya dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan yang sama juga dikenakkan terhadap Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Profil dan jejak karier Ricky Rizal

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com (10/8/2022), Ricky Rizal memiliki nama lengkap Ricky Rizal Wibowo.

Pria 35 tahun itu diketahui memiliki rumah di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Rumah tersebut ditinggali istri dan ketiga anaknya. Namun sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, rumah itu kosong.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Anggota Polres Brebes

Sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Ricky Rizal pernah bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013-2015.

Ketika Ferdy Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya, Ricky Rizal tetap bertugas di Polres Brebes.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut Bripka Ricky Rizal merupakan anggota Satlantas Polres Brebes.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Ditarik Ferdy Sambo ke Jakarta

Pada Februari 2021, Ricky Rizal kembali bertugas dengan Ferdy Sambo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com