Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Kompas.com - 13/02/2023, 19:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjut Hakim Wahyu.

Berikut perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus ini:

Klaim korban pelecehan

Dalam skenario awal Ferdy Sambo, pembunuhan ini dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri.

Bahkan, Putri sempat melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Meski sempat naik ke tahap penyidikan, laporan itu dihentikan oleh polisi pada 12 Agustus 2022 setelah dipastikan tidak ada pelecehan terhadap Putri.

Menurut dugaan polisi, laporan itu dilayangkan untuk menghalangi kasus penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri juga sebenarnya telah mengajukan permohonan terkait dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK kemudian menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo


Jadi tersangka

Pihak kepolisian kemudian memeriksa Putri terkait kasus dugaan kematian Brigadir J.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com