KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjut Hakim Wahyu.
Berikut perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus ini:
Dalam skenario awal Ferdy Sambo, pembunuhan ini dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri.
Bahkan, Putri sempat melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Meski sempat naik ke tahap penyidikan, laporan itu dihentikan oleh polisi pada 12 Agustus 2022 setelah dipastikan tidak ada pelecehan terhadap Putri.
Menurut dugaan polisi, laporan itu dilayangkan untuk menghalangi kasus penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri juga sebenarnya telah mengajukan permohonan terkait dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK kemudian menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo
Pihak kepolisian kemudian memeriksa Putri terkait kasus dugaan kematian Brigadir J.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.