Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia

Kompas.com - 25/12/2022, 15:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto uang kertas Rp 20.000 robek pada bagian pinggir kemudian disambung dengan sobekan uang Rp 1.000 viral di media sosial.

Foto itu diunggah akun ini di grup Facebook Keluh Basah Lele Berulah, Jumat (23/12/2022).

Dalam foto yang diunggah, tampak salah satu sisi uang kertas Rp 20.000 mengalami sobek.

Sobekan itu terlihat telah disambung dengan robekan uang kertas Rp 1.000 menggunakan plester.

Hingga Minggu (25/12/2022) siang, unggahan foto itu telah disukai lebih dari 1.900 kali dan dikomentari lebih dari 370 kali pengguna Facebook.

Baca juga: Viral, Video Argentina Resmi Cetak Uang Baru Bergambar Lionel Messi, Benarkah?


Lantas, bagaimana penjelasan Bank Indonesia (BI)?

Penjelasan Bank Indonesia

Saat dikonfirmasi, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau masyarakat yang menemukan uang robek untuk menukarkannya ke BI.

Terkait uang kertas Rp 20.000 yang robek pada bagian pinggir kemudian disambung dengan sobekan uang Rp 1.000 seperti dalam foto viral di media sosial, ia menjelaskan bahwa uang tersebut memenuhi kriteria dapat ditukar.

"Ya bisa (uang kertas Rp 20.000 ditukar). Silakan dibawa. Bila besarnya 2/3 masih bisa ditukar penuh ya," ujar Junanto, kepada Kompas.com, Minggu siang.

Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?

Pada 20 November 2020 Junanto pernah mengungkapkan, dengan menukarkan uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut Uang Kertas Baru Rp 1 Juta, Ini Kata Peruri

Cara menukarkan uang rusak

Berikut cara menukarkan uang rusak ke BI:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai BI
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Baca juga: Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com