Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Obat Palsu, Ini Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM

Kompas.com - 20/12/2022, 15:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Obat palsu bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Selain obat palsu, obat ilegal juga perlu diwaspadai. Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar.

Obat ilegal ini termasuk ke dalam obat palsu.

Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?

Ciri-ciri obat palsu

Obat palsu memiliki beberapa ciri-ciri khusus.

Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.

"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar.

Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.

Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:

  1. Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali.
  2. Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui.
  3. Kondisi kemasan tidak baik. Warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
  4. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas.
  5. Ada kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan dalam penulisan.
  6. Ada kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk.
  7. Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.

Baca juga: Lupa Jadwal Minum Obat, Apa yang Harus Dilakukan?

Dampak penggunaan obat palsu

Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.

Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.

Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.

Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.

Tips menghindari obat palsu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com