Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korpri dan Link Twibbon untuk Menyemarakkannya...

Kompas.com - 29/11/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peringatan Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia dilakukan setiap tahunnya pada 29 November.

Peringatan hari ulang tahun (HUT) Korpri kali ini memasuki usia ke-51 tepat pada Selasa (29/11/2022).

Peringatan HUT ke-51 Korpri 2022 mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri".

Baca juga: Mengenal Makna Lambang dan Panji Korpri...

Sejarah berdirinya Korpri

Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.

Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Latar belakang sejarah Korpri sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Saat itu, kedudukan pegawai pemerintah merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Baca juga: Top 5 Instansi dengan Jumlah Tenaga Non-ASN Terbanyak, Mana Saja?

Presiden Joko Widodo menghadirii Rakernas Korpri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Presiden Joko Widodo menghadirii Rakernas Korpri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

 

Pada saat Indonesia sudah merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.

Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.

Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.

Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com