Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korpri dan Link Twibbon untuk Menyemarakkannya...

Kompas.com - 29/11/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Berikut logo resmi HUT-ke 51 Korpri

Link Twibbon HUT ke-51 Korpri

Berikut kumpulan link Twibbon untuk menyemarakkan HUT ke-51 Korpri:

  1. Twibbon HUT Ke-51 Korpri 
  2. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  3. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  4. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  5. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  6. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  7. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  8. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  9. Twibbon HUT Ke-51 Korpri
  10. Twibbon HUT Ke-51 Korpri

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Cara memasang Twibbon Hari Korpri

Untuk menggunakan template Twibbon Hari Korpri 2022, Anda bisa mengunduh dan mengedit link di atas dengan cara berikut ini:

  1. Mengunjungi situs twibbonize.com atau membuka salah satu link yang tersedia di atas.
  2. Apabila mengakses melalui situs, masukkan kata kunci "Twibbon Hari Korpri 51".
  3. Kemudian, pilih template Twibbon yang diinginkan.
  4. Selanjutnya, klik opsi "Choose photo" untuk menentukan foto yang hendak digunakan pada template Twibbon.
  5. Sesuaikan ukuran dan posisi foto dengan cara menggeser atau zoom in/out foto pada area yang tersedia di Twibbon.
  6. Jika foto sudah pas, klik "Crop".
  7. Terakhir, klik "Download" untuk mengunduh Twibbon yang sudah diedit.

Hasil foto yang telah diedit bisa digunakan sebagai foto profil di media sosial Anda.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com