Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta

Kompas.com - 12/11/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota Indonesia.

Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, aturan tersebut sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Manfaat Mendengarkan Musik bagi Ibu Hamil, Janin, dan Bayi

Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta

Berikut beberapa poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022:

1. Kapasitas maksimal 70 persen

Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen.

Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Andhika, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Mengenang Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Meninggal di Pangkuan Sang Istri...


2. Maksimal pukul 24.00 WIB

Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

3. Surat rekomendasi Satgas Covid-19

Penyelenggaran juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).

Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

DJ Hura Hura tampil di hari kedua Pekan Gembira Ria Vol.2 di Gambir Expo, JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Sejumlah musisi tampil selama tiga hari gelaran yang mengusung konsep festival musik, jajanan, dan hiburan permainan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO DJ Hura Hura tampil di hari kedua Pekan Gembira Ria Vol.2 di Gambir Expo, JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Sejumlah musisi tampil selama tiga hari gelaran yang mengusung konsep festival musik, jajanan, dan hiburan permainan.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang berkategori hijau.

Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak.

Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com