Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Konser Di Jakarta

Aturan Penyelenggaraan Konser Terbaru, Pengunjung Dibatasi Maksimal 70 Persen dari Kapasitas
Aturan Penyelenggaraan Konser Terbaru, Pengunjung Dibatasi Maksimal 70 Persen dari Kapasitas
Dalam SK tersebut, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik. Salah satunya yakni pembatasan kapasitas penonton.
Musik
Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta
Simak, Berikut Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta
Disparekraf DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota Indonesia. Apa saja?
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads