Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku Mulai 11 September Pukul 00.00 WIB

Kompas.com - 10/09/2022, 16:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan aplikator ojol sepakat untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol, hingga besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/20220.

Seiring dengan penundaan kenaikan tarif ojol, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, platform-nya baru akan menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: 5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022

Rincian tarif baru ojol

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (7/9/2022), penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)

Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Baca juga: Tarif Ojol Masih Belum Naik, Pengemudi Keluhkan Proses Lambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com