KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Penyesuaian tarif ojol dan bus AKAP ini akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Kata Asosiasi Ojol
Khusus untuk ojol, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.
Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan. Berikut rinciannya:
Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Sementara wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.
Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.
Baca juga: Harga BBM Naik, Sejumlah Bus AKAP di Terminal Tirtonadi Naikkan Tarif hingga 25 Persen