Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Penyesuaian tarif ojol dan bus AKAP ini akan berlaku mulai Sabtu (10/9/2022).

Tarif ojol

Khusus untuk ojol, biaya jasa disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan. Berikut rinciannya:

Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)

Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Zona II (Jabodetabek)

Sementara wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan selkitarnya, Maluku, Papua)

Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Sementara itu, Hendro menuturkan bahwa kenaikan tarif bus AKAP merupakan yang pertama kali sejak 2016.

Karena itu, kenaikan harga BBM membuat tarif bus perlu ikut disesuaikan.

"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," kata Hendro dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu.

"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.

Berikut rincian kenaikan tarif bus AKAP:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara)

Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.

Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia timur)

Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.

Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Fathan Radityasani, Elsa Catriana, Haryani Puspa Sari | Editor: Azwar Ferdian, Aprillia Ika)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/07/203000165/tarif-terbaru-ojol-dan-bus-akap-kelas-ekonomi-berlaku-10-september

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke