Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022

Kompas.com - 10/09/2022, 10:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).

Penyesuaian tarif baru ini dilakuan karena berkaitan dengan harga bahan bakar minyak dan pertimbangan gaji pegawai di suatu wilayah.

Berikut 5 fakta soal kenaikan tarif ojol yang berlaku efektif mulai Sabtu, 10 September 2022.

Baca juga: Tarif Terbaru Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Berlaku 10 September

1. Alasan pemerintah menaikkan tarif ojol

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

2. Besaran biaya sewa turun

Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.

"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.

3. Pembagian zonasi

Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi. Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.

Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Sejumlah Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com