Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Tiba-tiba Ditagih Puluhan Juta, Ini Jenis-jenis Pelanggaran Listrik

Kompas.com - 27/08/2022, 17:25 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan oleh utas pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp 41 juta.

Cerita tersebut dibagikan pengunggah pada Rabu (24/8/2022), di akun Twitter @sopphicoak.

Sebelum mendapatkan tagihan, beberapa petugas PLN mendatangi rumahnya bersama seorang polisi.

Petugas kemudian mencopot meteran pengunggah lantaran diduga melakukan tindak pencurian listrik.

Sebab, tagihan listrik per bulan yang dibayarkan pengunggah berkurang dalam tempo waktu beberapa bulan.

Pengunggah dan keluarga pun mendatangi kantor PLN dan mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta.

"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," kata pengunggah kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Viral, Twit Pelanggan PLN Dapat Tagihan Rp 41 Juta di Pekanbaru, Ini Kronologinya


Kasus tagihan "tiba-tiba" yang dijatuhi oleh PLN bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, tagihan serupa pernah dikenakan pada seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com (13/8/2022), tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.

Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.

Meski mengaku tak tahu soal kehadiran kabel tersebut, tetapi pelanggan ini tetap membayar tagihan sekitar Rp 80 juta kepada PLN.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Lantas sebenarnya, pelanggaran apa saja yang sering ditemui PLN hingga berujung pada pengenaan tagihan?

Pelanggaran listrik

Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik dok PLN Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com