Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Calon Penumpang Diduga Lecehkan Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 23/08/2022, 10:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video menampilkan seorang calon penumpang kereta api diduga melecehkan petugas stasiun, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang pria tiba-tiba mendekati petugas yang sedang melayani calon penumpang lain dan mencoba membuka jilbab petugas.

Aksi itu dilakukannya sebanyak dua kali. Petugas KAI pun kemudian tampak menunjuk-nunjuk pria tersebut.

Sayangnya, para calon penumpang atau petugas di lokasi kejadian hanya terdiam dan tidak bereaksi.

"Bejad! Diduga Penumpang Lakukan Pelecehan Terhadap Petugas PT KAI di Stasiun Paledang Bogor," tulis pengunggah. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Bagaimana penjelasan KAI?

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Unggahan Viral SPBU Tolak Pembayaran Uang Rupiah Baru

Penjelasan KAI

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 08.30 WIB di Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Ia menuturkan, pelaku merupakan penumpang kerata api lokal yang tidak memenuhi syarat perjalanan, sehingga petugas melarangnya untuk naik kereta api.

"Calon penumpang KA yang saat itu tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak diizinkan naik ka oleh petugas di lokasi," kata Eva, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

"Namun, yang bersangkutan tidak terima kemudian melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau melecehkan petugas," sambungnya.

Syarat yang dimaksudkan adalah belum disuntik vaksin Covid-19.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Petugas KAI di Stasiun Paledang Bogor, Gara-gara Dilarang Naik KA lalu Berujung Laporan Kepolisian

Pelaku dilaporkan ke polisi

Atas kejadian tersebut, Daop 1 Jakarta akan menindak tegas terhadap calon penumpang.

Pihak KAI telah membuat laporan ke Polresta Bogor terkait tindakan pelecehan tersebut.

"Ke depan kita berharap pelaku segara dilakukan pemanggilan, karena kita juga sudah memiliki datanya," jelas dia.

Ia menjelaskan, seluruh aturan perjalanan kereta api mengacu kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Baca juga: Video Viral, Uang Rupiah Baru di Bawah Sinar UV Tunjukkan Pendar Pulau yang Berbeda-beda, Ini Kata BI

Penumpang harus penuhi syarat perjalanan

Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.
Dalam aturannya, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 tahun 2022.

Untuk perjalanan KA lokal dan aglomerasi, penumpang harus memenuhi syarat berikut:

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com