KOMPAS.com - Hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir telah dirilis ke publik pada Senin (22/8/2022).
Dalam temuannya, tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto menyebut tidak ada luka-luka di tubuh Brigadir J selain luka akibat kekerasan senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, tim dokter forensik menemukan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Pihaknya juga memastikan tidak ada tanda kekerasan di tubuh Brigadir J selain luka tembak tersebut.
Hasil otopsi tersebut juga telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama.
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyoroti sikap tim dokter forensik yang tidak memberikan hasil otopsi kepadanya.
Sebab, ia merupakan pihak yang mengajukan ekshumasi.
"Saya kan sudah mengajukan daftar pertanyaan di malam hari menjelang ekshumasi, tetapi sampai hari ini, dokter itu belum mengirimkan apa pun ke saya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Karena itu, ia mempertanyakan independensi tim dokter forensik tersebut.
Sebagai pihak yang mengajukan ekshumasi, Kamruddin menuturkan bahwa ia seharusnya menerima hasil otopsi itu terlebih dahulu sebelum dirilis ke media.
Baca juga: Temuan pada Otopsi Pertama dan Kedua Brigadir J
"Jadi kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," jelas dia.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyoroti tidak adanya konferensi pers resmi terkait rilis hasil otopsi Brigadir J kedua.
Sebab, apabila hanya dilakukan secara doorstop (menghadang narasumber secara langsung), maka wartawan tidak leluasa untuk mengajukan pertanyaan terkait hasil otopsi tersebut.
"Dia harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini kan perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden," ujarnya.
"Harus transparan, tapi kalau dia bikin doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya," lanjutnya.
Baca juga: 6 Fakta Temuan Tim Forensik dari Hasil Otopsi Ulang Brigadir J