KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengatakan, rekrutmen tahun anggaran 2022 terbuka untuk 1.086.128 orang.
"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ujar Mahfud dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022), dikutip dari laman YouTube Komisi II DPR RI.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Mahfud mengatakan, PPPK guru merupakan prioritas pengadaan calon ASN pada 2022.
Inilah mengapa, PPPK guru menjadi formasi terbanyak dengan total rekrutmen 758.018 orang. Jumlah tersebut disusul oleh PPPK fungsional non-guru, sebanyak 184.239 orang.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," kata Mahfud.
Baca juga: Informasi Pengadaan CPNS 2022, Apakah untuk Umum?
Sementara itu, rekrutmen CPNS hanya terbuka bagi sekolah kedinasan, dengan jumlah formasi 8.941 orang.
Adapun, khusus rekrutmen ASN di Provinsi Papua dan Papua Barat, difokuskan untuk penyelesaian tahun anggaran 2021 yang baru akan dilaksanakan pada 2022.
"(Formasi untuk Papua dan Papua Barat) Untuk jabatan formasi tahun 2022 hanya untuk jabatan fungsional PPPK guru dan tenaga kesehatan yang sekarang dalam proses validasi," katanya lagi.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Lantas, bagaimana rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022?
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2022 yang rencananya akan dibuka pemerintah:
Total: 93.554 orang, dengan rincian:
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
Total: 942.257 orang, dengan rincian:
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?
Sementara itu, rencana pemerintah, rekrutmen ASN tahun anggaran 2022 ini menjadikan PPPK sebagai prioritas. Apa bedanya dengan CPNS?