Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun di usia:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho; Inten Esti Pratiwi)
Baca juga: Gaji Paspampres
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.