Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 20/07/2022, 09:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua perusahaan Meta, Instagram dan Facebook diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam laman PSE, kedua platform media sosial itu sudah terdaftar dengan laman resminya, yaitu facebook.com dan instagram.com.

Tercatat keduanya sudah terdaftar pada Selasa (19/7/2022) dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 untuk Instagram dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk Facebook.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram untuk Sementara dan Permanen

Instagram dan Facebook terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, layanan streaming film Netflix juga sudah terdaftar di PSE pada hari yang sama.

Mendaftar di sektor Perdagangan, Netflik mencantumkan alamat resminya Netflix.com/id/ pada laman PSE.

Baca juga: 4 Tanda Nomor WhatsApp Diblokir Seseorang

Cara mengecek perusahaan yang sudah terdaftar di PSE

Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat. pse.kominfo.go.id Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat.

Platform tersebut terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Untuk mengecek daftar lengkap perusahaan yang sudah terdaftar di PSE, bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik (domestik) dan https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing (asing).

Sebelumnya, layanan perpesanan Telegram juga sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di halaman PSE pada Senin (18/7/2022).

Baca juga: 8 Tips untuk Pengguna Baru Telegram

Aplikasi tersebut terdaftar dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022 dan mencantumkan halaman resminya dengan laman web.telegram.org.

Namun hingga Selasa (19/7/2022) pukul 15.00 WIB, Google, Twitter, dan WhatsApp belum muncul dalam daftar PSE Asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022) untuk mendaftar PSE.

Baca juga: WhatsApp Tambah Kapasitas Grup Jadi 512 Orang

Ancaman pemblokiran 

Platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Indonesia.

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com