KOMPAS.com - Setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas yang akan mempermudah berbagai urusan sehari-hari.
Di Indonesia, kartu identitas penduduk itu bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian bertransformasi menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, program KTP-el di Indonesia dimulai sejak 2009.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Saat itu empat kota ditunjuk sebagai proyek percontohan. Kota yang dimaksud adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar.
Selanjutnya, kota dan kabupaten lain menyusul pada 2011 setelah diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penerapan e-KTP secara nasional ketika itu dibagi menjadi dua tahap dan pada akhir 2013 perekaman data penduduk telah rampung.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?
Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk.
E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.
Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.
Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?